Natal 2021, Lapas Bojonegoro Berikan Remisi Kepada Empat Narapidana

judul gambar

mediapantura.com, Bojonegoro – Momentum Natal 2021 Lapas Kelas IIA Bojonegoro, empat orang narapidana  menerima remisi khusus Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12/2021).

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1701, 1702.PK.01.05.06 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2021.

“Keempat narapidana tersebut terdiri dari berbagai perkara, antara lain penipuan, perlindungan anak, kesusilaan, dan perampokan,” ungkap Kalapas Bojonegoro, Rony Kurnia.

Sedangkan untuk rincian remisinya adalah 1 orang narapidana perempuan mendapatkan remisi 15 hari dan 3 orang narapidana laki-laki mendapatkan remisi masing-masing 1 bulan.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rony Kurnia mengatakan, remisi yang didapatkan narapidana merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah melalui reward atau hadiah berupa pemberian pengurangan masa hukuman.

“Saya harap pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi narapidana agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan baik, sehingga dapat segera kembali berbaur dengan masyarakat,” pungkasnya. (ryn/red)

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *