Tuban, Mediapantura.com – Dengan seringnya pabrik minuman keras(miras) digerebek tidak membuat jera para pelaku untuk berproduksi miras di wilayah Kabupaten Tuban.Kenyataannya Polres Tuban kembali menggerebek pabrik miras.Dalam Konferensi Pres, Selasa(2/7/2019).
Konfrensi Pres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono yang bertempat di rumah milik pelaku.
“Benar Polres Tuban telah melakukan penggerebekan pabrik miras jenis arak tepatnya di Desa Gesing Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban dan kita berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku,” jelas Kapolres.
Dari hasil penggerebekan terhadap pabrik yang memproduksi miras jenis arak, Polres Tuban mengamankan barang bukti yakni :
– 1 buah dandang/tengku stainless
– 31 drum baceman
– 3 kompor/alat pembakar
– 25 LPG 3kg
– 2 buah pompa air
– 2 saringan arak
– 2 profil tank 550 liter
– 375 dus botol mineral ukuran 1,5 liter
– 7 karung gula merah
– 6 ragi merk pak tebu
– 9 pak penyedap rasa
Sedangkan untuk pelaku berinisial SN, 33, Dusun Pakah Desa Gesing Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Pabrik miras yang berada di pinggir jalan raya Widang-Tuban desa setempat itu, mampu memproduksi arak dalam jumlah yang tidak sedikit.
“Baru dua bulan mas saya memproduksi arak, saya jual per dusnya Rp 300 ribu, rinciannya per botol Rp 25 ribu,” ungkap SN saat Konferensi Pers.
Dari pengakuan pelaku hasil penjualan miras tersebut untuk pengobatan orang tua pelaku yang sedang sakit stroke yang membutuhkan biaya.
“Pelaku kita tangkap, kita jerat undang-undang RI No 18/2013 tentang Pangan, dengan ancaman Hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Kapolres Tuban menghimbau kepada masyarakat, mari bersama perangi peredaran miras di Bumi Wali dan kita gelorakan Tuban kota zero miras. (waf/admin)