Reporter : Ahmad Fauzi
Bojonegoro, mediapantura.com – Bertempat di Halaman Mapolres Bojonegoro Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan di Dampingi Kasat Narkoba AKP Yusis Menggelar Konferensi pers Terkait Pengungkapan Kasus Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu,Selasa (6/10/2020).
Adapun Inisial Pelaku yang Berhasil diamankan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro yaitu MG,JS,TP,GS,ES yang Berhasil di ungkap di daerah Gondang dan Sekar.
Dari Tangan Pelaku Petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro juga berhasil Mengamankan Barang Bukti diantaranya 1 Buah Pipet Kaca Bekas pakai, Handphone, Plastik, Sepeda Montor, Suntikan Medis.
AKP Yusis Kasat Narkoba Polres Bojonegoro juga menjelaskan Bahwasanya para pelaku ini di kenakan Pasal 112(1) Huruf a UU RI No 35 tahun 2009 ,pasal 114(1) Huruf a UU RI No 39 Tahun 2009,112 (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Hukuman 10-20 Tahun.(red)






