Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pengedar Sabu-Sabu

Bojonegoro – Dalam konferensi pers yang digelar Mapolres Bojonegoro pada Senin (03/06/2019) sore, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi menuturkan bahwa anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, pada Rabu (29/05/2019) lalu, berhasil mengamankan seseorang yang kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai serta mengedarkan narkotikan jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial BI als UCIL (36), warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, ditangkap petugas di Jalan Munginsidi Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
.

Kepada sejumlah awak media Kapolres menuturkan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Kamis (04/04/2019) lalu, di di Jalan Munginsidi Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota, petugas berhasil mengamankan seseorang yang bertindak selaku kurir, narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi, kurir tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari pelaku BI als UCIL, sehingga petugas lansung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (29/05/2019) petugas berhasil mengamankan BI als UCIL, selaku pemilik barang atau yang bertindak sebagai pengedar sabu-sabu tersebut, di tempat yang sama, yaitu di Jalan Munginsidi Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

“Saat ini pelaku BI als UCIL, diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalali peyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku, disangka melanggar pasal 114 (1), pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(waf/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *