Bojonegoro – Dua orang dari tiga orang pelaku pencurian, yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Bojonegoro, berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Rabu (29/05/2019) lalu. Sementara seorang lainnya, berhasil diamankan oleh anggota Polres Demak, karena telah tertangkap saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Demak.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, SEnin (03/06/2019) sore, di Mapolres Bojonegoro.
Pelaku yang berhasil di tangkap jajaran Polres Bojonegoro berinisial PBI bin DSS (34), warga Desa Bumiaji Kecamatan Gondang Kabupaten Sragen, merupakan residivis pencurian alat berat dan rumah kosong di Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya STS bin JMN (34), warga Desa Dukun Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak, merupakan residivis pencurian rumah kosong.
Sementara seorang pelaku lagi, yang berhasil diamankan jajaran Polres Demak berinisial UA (32), warrga Desa Karangsono Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Sedangkan korbannya, M Luthfi bin Mustaram (46) pedagang sapi warga Desa Kalisari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada sejumlah awak media menjeleskan bahwa ketiga pelaku melakukan aksinya pada Jumat (10/05/2019) lalu. Menurut Kapolres, modus operandi para pelaku dalam menjalakan aksinya menunggu rumah korban dalam keadaan kosong, yaitu saat ditinggal oleh korban salat tarawih di masjid desa setempat.
“Antara korban dan seorang pelaku sudah saling kenal dan sering bermain, sehingga pelaku mengetahui kebiasaan dan kondisi rumah korbannya,” kata Kapolres.
Adapun kronologi kejadian pencurian tersebut bermula, saat itu para pelaku menunggu korban dan istrinya pergi ke masjid untuk menjalankan salat tarawih. Kemudian dua orang pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan linggis, sementara seorang lainnya berjaga-jaga melihat situasi di sekitar rumah korban.
“Para pelaku berhasil mengambil uang tunai milik korban sebesar 43 juta rupiah dan sejumlah barang perhiasan yang nilainya diperkirakan sebesar 4 juta rupian, sehingga korban mengalami kerugian sebesar 47 juta rupiah. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Baureno,” tutur Kapolres.
Mendapati laporan tersebut, petugas Polsek Baureno bersama Polres Bojonegoro segera mekakukan serangkaian penyelilidikan, hingga akhirnya anggota berhasil menangkap pelaku.
Untuk pelaku STS bin JMN (34), lanjut kapolres, berhasil ditangkap petugas di rumahnya, di Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap pelaku PBI bin DSS (34), juga di rumahnya, di Kecamatan Gondang Kabupaten Sragen.
“Sementara untuk pelaku UA (32) warga kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, telah ditangkap oleh anggota Polres Demak, karena telah tertangkap saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Demak,” kata Kapolres mengimbuhkan.
Saat ini, kedua pelaku STS bin JMN dan PBI bin DSS, diamankan di ruang tahanan Mapolrs Bojonegoro, guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, oleh penyidikan pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Pelaku diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” kata Kapolres.(waf/MP)