Reporter : Ahmad Fauzi
Tuban, mediapantura.com – Personil Koramil 0811/03 Semanding bersama Polsek Semanding menggelar apel gabungan kemudian dilanjutan dengan patroli malam, kegiatan razia yang digelar oleh tim gabungan untuk menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19. Aparat gabungan menggelar razia masker pukul 20.00 WIB malam ini.
Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), Sabtu (19/09/2020) malam.
Setelah pelaksanaan apel, kemudian dilanjutkan dengan patroli gabungan mendatangi lokasi tempat-tempat fasiltas umum dan tempat-tempat yang biasa di gunakan untuk berkumpul masyarakat di wilayah Semanding ,meliputi Warkop /Cafe.
Babinsa Ramil 0811/03 Semanding Serka Handoyo menuturkan, TNI-Polri selalu bersinergi dalam melaksanakan tugas kewilayahan, sehingga dengan kebersamaan dan semangat mensosialisasikan New Normal kepada masyarakat,tentang penyebaran covid – 19 khususnya di wilayah kecamatan Semanding bisa di tekan, kami TNI-Polri berharap masyarakat bisa mentaati prokes covid – 19, sehingga covid – 19 segera sirna dari Kabupaten Tuban. (Af)






