Bojonegoro – Kembali Mapolres Bojonegoro gelar konferensi pers terkait pencurian dan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Bojonegoro, hari jum’at siang pukul 13.00 Wib, pada (23/11/2018) di halaman Polres Bojonegoro.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Ari Fadly menjelaskan bahwa, tersangka AW seorang laki lakl, umur 26 tahun, telah melakukan aksinya di Jalan Raya yaitu di Jalan Abdul Hamdani Kelurahan Ledok Kulon, Kabupaten Boionegoro.
Saat itu korban CI (13) warga Jalan Kaplen Ramli, Kelurahan Ledok Kulon, pulang dari Kedai Q’PIN jalan WR. Supratman dan setiba di Jalan Letnan Abdullah Harndani Kelurahan Ledok Kulon, sebelah selatan jembatan Gerdu Suto.
“Korban saat itu memperlambat Iaju sepedanya, dan saat itu jalan juga gelap, namun tiba tiba Iaki Iaki yaitu Tersangka AW dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang merapatkan motor miliknya ke sepeda pancal yang korban kendarai dari sebelah kanan. namun tiba-tiba tangan klri dari Tersangka yang mengendarai sepeda motor tersebut merampas HP milik Korban,” jelas Kapolres
Kapolres juga menambahkan saal itu sempat terjadi ada aksi tarik menarik kepada tersangka dan Korban, hingga akhimya Korban kalah dan HP bisa di bawah oleh Tersangka kabur, hingga akhimya Korban melaporkan ke Polres Bojonegoro.
Tak selang beberapa lama kemudian tersangka tertangkap oleh petugas kepolisian dan di bawanya ke Mapolres beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti tersebut berupa, 1 (Satu) unit handphone merk Vibo V5 Lite, wama Rose dan 1 (Satu) buah disbook handphone merk Vivo V5 Lite.
“Kini tersangka di jerat dengan UU Pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 63 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya. (Gok/MP)