Praktik Prostitusi, Tiga PSK Diciduk Polisi

Bojonegoro – Tiga perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial STN, 54 , warga Desa Jogorogo Kecamatan Ngawi, MNH, 28, warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Bojonegoro dan SNJ, 31, warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Bojonegoro terjaring razia polisi.

Kapolsek Sukosewu, AKP Pujiono mengatakan, tiga penjaja seks komersial itu terjaring operasi pekat di Dusun Gandu Desa Purwosari Kecamatan Sukosewu Bojonegoro, Sabtu (17/11/2018) sekitar pukul 15.35 WIB.

“Ketiga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana ringan atau tipiring, menjalankan praktek prostitusi atau telah melakukan perbuatan atau berbuat asusila dan menjadi penjaja seks komersial,” katanya.

Operasi pekat tersebut dalam rangka menjaga situasi kamtibmas wilayah Kecamatan Sukosewu. Ketiga penjaja seks tersebut pun diamankan di Mapolsek Sukosewu

Penangkapan pelaku berawal saat kapolsek bersama petugas datang ke lokasi tersebut menggunakan pakaian preman. Setibanya dilokasi, langsung menghampiri ketiga pelaku yang sedang duduk di teras rumah.

Mereka pun saling ngobrol. Beberapa menit kemudian, ketiga pelaku mengaku berprofesi sebagai PSK dan langsung menawarkan jasanya kepada anggota yang berpakaian preman, dengan imbalan sejumlah uang.

“Saat itulah ketiganya kita amankan karena sedang menjalankan praktek prostitusi atau telah melakukan perbuatan atau berbuat asusila,” terang kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka pasal 30 ayat (2a) junto pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Dengan ancaman maksimal tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta rupiah.

“Ketiga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana ringan atau tipiring dan akan segera dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” imbuhnya. (waf/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *