Bojonegoro – Setelah kedapatan mencuri hewan ternak berupa seekor kambing, di wilayah Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, pelaku melarikan diri dan sempat kejar-kejaran mewarnai aksi pengangkapanya, pada Rabu siang (7/11/2018).
Akhirnya pelaku pencurian tersebut yang kabur menggunakan sepeda motornya, berhasil di hadang petugas dan ditangkap saat hendak melintas di depan Polsek Ngraho, karena berkat kerjasama dan koordinasi antar petugas Polsek Padangan dan Polsek Ngraho.
Pelaku berinisial RMD (35), warga Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, yang kedapatan mencuri kambing milik Ramelan (55), warga Desa Purworejo Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, yang saat itu sedang di gembalakan di sawah desa setempat.
Kepada Mediapantura.com Kapolsek Padangan Kompol Nur Zjaeni SH, mengungkapkan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Rabu (07/11/2018) sekira pukul 12.15 Wib, korban Ramelan telah datang di Polsek Padangan untuk melaporkan kejadian pencurian hewan miliknya.
Mendapati laporan, kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Padangan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian hewan tersebut, yang menurut pengakuan korban, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya menuju arah Kabupaten Ngawi.
“Anggota Polsek Padangan juga menghubungi Polsek Ngraho, untuk membantu melakukan penghadangan pelaku,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan, dalam pengejaran tersebut, kambing yang dibawa kabur oleh pelaku pencurian sempat terjatuh, namun pelaku tetap melarikan diri dan saat pelaku sedang melintas di depan Polsek Ngraho, oleh petugas Polsek Ngraho dilakukan penghadangan dan dilakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap petugas di depan Polsek Ngraho. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Padangan untuk proses hukum lebih lanjut.” imbuh Kapolsek.
Adapun barang bukti yang di amankan petugas berupa 1 (satu) ekor kambing jantan milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol W 6602 KH, berikut STNK dan kunci kontaknya yang dipergunakan pelaku untuk melakukan pencurian dan melarikan diri, 1 (satu) karung atau sak warna putih yang di gunakan untuk membungkus kambing, dan akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugaian sebesar 2,7 juta rupiah.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait perkara pencurian hewan ternak milik warga di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padangan dan proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan penyidik Polsek Padangan,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Gok/MP)