Bojonegoro – Di ungkapkannya kasus tindak pidana penjambretan Hp oleh Kapolres Bojonegoro dalam sebuah konferensi pers yang di gelar di halaman Mapolres Bojonegoro, pada Senin (5/11/2018) pukul 13.30 Wib, dengan pelaku berinisial ES alias AGS (58) warga Kecamatan Balen.
ES alias AGS, diamankan anggota jajaran Polres Bojonegoro pada Minggu (14/10/2018) lalu, di Jalan Teuku Umar Bojonegoro, tepatnya di sekitaran SMP Negeri 2 Bojonegoro.
Kronologi pencurian tersebut bermula, pada awalnya pelaku mengawasi korbanya, yaitu Endah Susilowati (39), warga Desa Sembung Kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro, yang saat itu sedang berada di Jalan Teuku Umar Bojonegoro, tepatnya di sekitaran SMP Negeri 2 Bojonegoro.
“Selanjutnya pelaku mengetahui korban memasukkan HP miliknya ke dalam saku jaket sebelah kiri dan tidak lama kemudian, pelaku melaksanakan aksinya, mengambil HP milik korban tersebut,” ungkap Kapolres Bojonegoro.
Usai dengan melakukan aksinya, pelaku terus berpulang ke rumahnya di Kecamatan Balen, sementara itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.
Dari hasil laporan, dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas dan mendapati informasi bahwa pelaku pencurian HP milik korban adalah pelaku ES alias AGS, petugas langsung mengamankan pelaku, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian,” imbuh Kapolres kepada.
Kemudian Kapolres juga menjelaskan bahwa, pelaku dan berikut barang buktinya berupa 1 (unit) HP Merk OPPO A-71 warna gold, dosbokx, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.
“Korban menderita kerugaian material sebesar 4 juta rupiah,” jelasnya.
Sementara, oleh penyidik kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara. (Gok/MP)