Sat Reskoba Bekuk Pengguna Sabu

Bojonegoro – Polres Bojonegoro menggelar Konferensi Pres di halaman depan Polres Bojonegoro, ungkap 2 (dua) pelaku kasus Narkotika jenis Sabu-sabbu yang terjadi di wilayah hukum Bojonegoro, pada Jum’at (26/10/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam konferensi Pers tersebut, Kapolres Bojonegoro Ary Fadli menerangkan bahwa, telah terjadi penangkapan oleh Sat Reskoba Polres Bojonegoro terkait pengguna Narkotika jenis sabu-sabu atas nama Qm alias OD (22) adalah seorang Mahasiswa yang berkelahiran di Kota Magetan, sekarang berdomisili di kawasan Kabupaten Bojonegoro, juga atas nama RT (28) warga Kota Bojonegoro.

Menurut Kapolres Bojonegoro, pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 jam 03.30 Wib, di pertigaan Gang Kacer Desa Pacul, Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan hasil laporan QM Als OD telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu se|anjutnya oleh petugas dan dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang di duga berisi sabu, 1 buah HP Merk Samsung warna Biru dengan sim card 081249025xxx, 1 buah tas kecil merk Eiger warna Hitam, dan 1 Iembar tisu,1 unit sepeda motor Yamaha N-max warna Hitam dengan No Pol S-6433-CP.

Kemudian di lakukan penangkapan kepada RT pukul 05.30 Wib, di Perumahan Pacul Permai, Kabupaten Bojonegoro, juga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan penggeledahan di temukan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil yang di duga berisi sabu, 3 buah plastik klip kecil bekas isi narkota jenis sabu, 3 buah korek api yang telah di modiflkasai, 5 buah pipet kaca yang berisi di duga sabu, 2 buah skrop yang terbuat dari sedotan warna putih, 2 potong sedotan warna putih, 2 buah alat hisap sabu/bong, 2 buah selang pfastik yang telah di modifnkasi, 1 buah gunting kecil warna hitam, 1 buah kantong kain bekas di D’June parfum warna biru, 1 buah kotak plastik Cotton Bad warna bening, 1 buah kotak plastik warna hitam bekas kartu seluler Simpati, 1 Hp Samsung A6 Warna Gold dengan sim Card 082249288XXX, selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti di amankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku di tangkap pada hari yang sama namun beda jam dan beda tempat, pelaku QM di pertigaan Gang Kacer Desa Pacul sedang RT di tangkap di perumahan Pacul Permai, dan pihak kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” terang Kapolres Bojonegoro.

Atas perbuatan pelaku yang menyalahgunakan barang terlarang jenis sabu-sabu tersebut, sudah melanggar Pasal 112(1) dan pasal 127(1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar dan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 800 Juta.(waf/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *