Blora, mediapantura.com – MH, (22), warga Kelurahan Jetis, Blora, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jepon Polres Blora setelah terlibat pengelapan mobil rental.
Pelaku menggelapkan mobil yang disewanya dari tanggal 19 April 2019 samapai bulan Desember ini.
Kapolsek Jepon Polres Blora Iptu Supriyono mengatakan, awal mulanya pelaku merental mobil milik korban bernama Sutoyo alamat Kelurahan Jepon, Rt 02/Rw 09, Kecamatan Jepon, Blora untuk keperluan keluarga. Namun setelah beberapa lama tidak kunjung dikembalikan dan tersangka juga tidak bisa dihubungi.
“Dari laporan korban tersebut kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Kapolsek melanjutkan kronologis penangkapan pelaku pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 kemarin, sekira pukul 10.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di sekitar wilayah Rt. 02/Rw. 09 Kelurahan Jepon. Kemudian petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil penggelapan satu unit mibil Daihatsu Xenia warna putih.
“Dari Informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut dengan barang buktinya di Polsek Jepon.” Jelasnya.
Dihadapan petugas penyidik tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan penggelapan mobil jenis Xenia milik korban dan digadaikan sebesar Rp 30 juta kepada seorang warga di wilayah Kabupaten Ngawi Jawa Timur.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas Iptu Supriyono.(red)