Usai Tipu Warga, Polisi Gadungan Di Amankan Polsek Randublatung Polres Blora

Blora, mediapantura.com – Seorang pria bernama Sumijan alias Joko (45) warga Dk. Kradenan Rt 03 Rw. 03 Desa Kradenan Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan. Harus berhadapan dengan hukum dan terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Randublatung. Pasalnya, dia nekat melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjadi polisi gadungan.

Kejadian itu bermula, pada hari Kamis 21 November 2019 sekira pukul 08.00 WIB, ketika korban Susanto (38) alamat Dukuh Bantengan Rt.09/Rw.01 Desa Jati Kecamatan Jati, Blora yang sedang berada di sawah tiba-tiba didatangi tersangka.

“Tersangka mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polsek Randublatung untuk mengelabuhi korban.” Ujar Kapolsek Randublatung Polres Blora AKP Supriyo, Rabu (04/12) saat dikonfirmasi. Kemudian tersangka menawarkan barang bukti hasil sitaan 2 (dua) unit mesin diesel merk Kubota dengan harga Rp. 10.000.000, bisa dibayar setengah harga dulu dan dilunasi bulan depan.

“Dari situlah korban percaya dan memberikan uang sebesar 5 juta rupiah kepada tersangka untuk membeli mesin disel yang dijanjikan tersebut, Korban Memberikan uang nya Kamis 21 Nopember 2019 pukul 08.00 wib di jalan Beran turut tanah Kel Randublatung RT.07/ RW.02 Kec. Randublatung.” Tambah Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan dari informasi masyarakat tersangka akhirnya dapat ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Randublatung pada hari Selasa kemarin di lokasi taman kota Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, Blora.

“Pelaku sempat melarikan diri namun dengan sigap petugas mengamankannya tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata tersangka sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama dan yang kedua kali ini akhirnya dapat digagalkan Polisi.

Akibat perbuatannya pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Randublatung. Selain itu, ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan hal seperti ini.

“Dari perbuatannya selain mencoreng citra Polri di mata masyarakat, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Tentang tindak pidana penipua, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas AKP Supriyo.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *