BOJONEGORO – Proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Inspeksi mendadak yang dipimpin Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama Inspektorat Kabupaten Bojonegoro menemukan sejumlah persoalan di lapangan, Selasa (03/03/2026).
Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan warga terkait kondisi jalan yang telah mengalami kerusakan, meski proyek belum lama dirampungkan. Dalam pemeriksaan itu, tim bahkan membongkar sebagian konstruksi jalan guna mengecek ketebalan dan struktur lapisan pekerjaan, memastikan kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
Kepala Desa Ngampal, Budiyanto, saat ditemui di kantornya menyatakan bahwa tanggung jawab mutu pekerjaan berada di tangan pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan.
“Pihak ketiga harus menyelesaikan sesuai RAB, karena yang diperbaiki ini aspal dan beskosnya jelek,” ujarnya.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Winarni Saputra. Budiyanto menyebut, pekerjaan mulai dari Lapisan Pondasi Agregat (LPA) hingga pengaspalan dilakukan oleh rekanan tersebut.
“Semua dari Winarni. Untuk timlak yang beskos kan juga nilainya di atas Rp200 juta, jadi ikut lelang,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, dalam sosialisasi pelaksanaan BKKD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Pendapa Malowopati dan dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, para camat, kepala desa, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah, Wakil Bupati Nurul Azizah menegaskan bahwa pola pelaksanaan kegiatan BKKD menggunakan sistem swakelola berbasis padat karya.
Dalam forum tersebut ditegaskan, proses lelang hanya diperuntukkan untuk pengadaan material, bukan untuk keseluruhan pekerjaan fisik.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan pola swakelola berbasis padat karya, sedangkan pengadaan material melalui lelang di tingkat desa,” tegasnya kala itu.
Sementara itu, Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa Ngampal, Sungkowo, mengaku pengawasan dilakukan secara bergiliran oleh tim di lapangan. Menurutnya, karena lokasi proyek berada di Dusun Barong, timlak yang berdomisili di dusun setempat melakukan pengawasan lebih intensif, terlebih saat material datang pada malam hari.
“Siang sampai sore hampir semua timlak ada di lokasi untuk pengawasan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Hingga berita ini ditulis, hasil akhir pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro masih menunggu proses evaluasi lebih lanjut. Temuan di lapangan diperkirakan akan menjadi bahan tindak lanjut guna memastikan pelaksanaan BKKD berjalan sesuai aturan serta tidak menyimpang dari mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian komitmen pemerintah desa dalam menjalankan program berbasis swakelola yang digadang mampu memberdayakan masyarakat sekaligus menjaga kualitas pembangunan di tingkat desa.(*)







