Proyek Pabrik Bioetanol di Bojonegoro Mandek, Terganjal Izin Hutan

judul gambar

BOJONEGORO – Rencana besar pembangunan pabrik bioetanol-metanol di Kabupaten Bojonegoro hingga kini masih “jalan di tempat”. Meski telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi fantastis mencapai Rp 22,8 triliun, realisasi fisik di lapangan belum kunjung terlihat.

Kendala utamanya terletak pada payung hukum penggunaan lahan. Proyek ini direncanakan memakan lahan hutan seluas 130 hektare, namun hingga penghujung tahun 2025 ini, izin persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan tak kunjung turun.

Bacaan Lainnya
judul gambar

Administratur Perhutani KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto, membenarkan bahwa status lahan tersebut masih menunggu lampu hijau dari pusat. Lokasi yang dibidik berada di RPH Sawitrejo, BKPH Clangap, sebuah titik strategis yang berdekatan dengan proyek Gas Jambaran Tiung Biru (JTB).

“Untuk proyek pabrik bioetanol dan metanol yang rencana menempati di kawasan hutan RPH Sawitrejo BKPH Clangap KPH Bojonegoro seluas 130 hektare, sampai hari ini masih proses izin persetujuan penggunaan kawasan dari menteri kehutanan,” ujar Slamet Juanto, Kamis (18/12/2025).

Slamet menegaskan posisi Perhutani dalam mega proyek ini terbatas pada aspek teknis di lapangan. Pihaknya tidak memiliki kuasa untuk mengetuk palu terkait legalitas pemakaian lahan negara tersebut.

“Perhutani hanya mempunyai kewenangan memberikan pertimbangan teknis saja. Untuk izin, kewenangan sepenuhnya ada di Menteri Kehutanan,” imbuhnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan, lahan seluas 130 hektare tersebut saat ini masih berupa hamparan tegakan tanaman kayu putih.

Berdasarkan rencana site plan, lahan akan dibagi menjadi dua meliputi 100 Hektare dialokasikan untuk konstruksi fisik pabrik bioetanol dan metanol, 30 Hektare disiapkan sebagai kebun benih sorgum, yang akan menjadi bahan baku primer produksi energi terbarukan tersebut.

“Untuk pabrik butuh 100 ha dan 30 ha rencana untuk kebun benih sorghum,” kata Juanto panggilan akrapnya.

Meski koordinat lokasi sudah ditentukan secara presisi, komunikasi antara pihak investor dengan pemangku wilayah di daerah tampak masih minim. Slamet mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pembaruan informasi dari PT BPI selaku pemegang proyek.

“Belum ada informasi (lanjutan) dari PT BPI sebagai investor,” pungkas Slamet.

Proyek ini menjadi sorotan, mengingat potensi serapan tenaga kerja dan efek domino ekonomi bagi warga Bojonegoro sangat besar. Kini, bola panas pembangunan pabrik energi hijau ini berada di meja Kementerian Kehutanan.(Hil)

judul gambar

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *