Bojonegoro – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, jajaran petugas Lapas bersama aparat penegak hukum (APH) dari unsur TNI dan Polri menggelar razia gabungan di blok hunian warga binaan, Jumat (10/10/2025) tengah malam.
Kegiatan yang dimulai tepat pukul 24.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Bojonegoro, Hari Winarca, dan menyasar tiga blok hunian, yakni Blok A, B, dan D. Razia ini merupakan langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lapas.
“Kami berkomitmen menjaga lingkungan Lapas tetap aman dan kondusif. Kegiatan ini juga sebagai upaya pencegahan terhadap potensi ancaman dan gangguan keamanan,” tegas Hari Winarca di sela kegiatan.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang ditemukan di kamar hunian warga binaan. Adapun barang-barang yang diamankan antara lain:
Batu baterai: 6 buah
Botol kaca: 2 buah
Pemotong kuku: 3 buah
Korek gas: 2 buah
Gunting: 1 buah
Kartu remi: 3 set
Kartu domino: 1 set
Gelas aluminium: 1 buah
Sendok dan garpu: 6 buah
Sajam rakitan: 1 buah
Pencukur rambut: 6 buah
Kaca cermin: 1 buah
Seluruh barang sitaan langsung diinventarisasi dan dicatat dalam berita acara penggeledahan untuk kemudian diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan razia berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi preventif dalam menangkal potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) di lingkungan pemasyarakatan.
Hari Winarca menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan untuk menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan suasana pembinaan yang tertib, manusiawi, dan kondusif.
Masyarakat diimbau untuk turut serta mendukung upaya pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan barang terlarang. Keluarga warga binaan juga diminta agar tidak mencoba menyelundupkan barang-barang terlarang saat kunjungan, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (*)
Sumber : Humas Lapas Bojonegoro







