Sembari Ngopi, Bhabinkamtibmas Polsek Blora Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Tertib Lalu Lintas Kepada Pemuda

Blora, mediapantura.com – Masyarakat sangat mendambakan kehadiran Polri dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan hadirnya petugas Kepolisian, masyarakat akan merasa terlindungi dari berbagai macam bentuk persoalan maupun gangguan kamtibmas lainnya. Disamping itu, masyarakat akan lebih terbuka dan lebih dekat dengan Polri.

Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Blora melakukan trobosan kreatif dalam upaya mendekatkan diri kepada masyarakat yaitu dengan kegiatan sederhana, namun memberi manfaat yang besar yaitu “Ngopi Bareng Polisi”, Kebanyakan masyarakat menghabiskan waktu luangnya sambil ngopi sembari berbincang – bincang.

Dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas Bripka Ragil anggota Polsek Blora pada Rabu (30/10) pagi tadi melaksanakan kegiatan sambang dan patroli di wilayah Kelurahan Kedungjenar, Blora.

Mengetahui banyak pemuda dan para pekerja yang ngopi di warung milik bapak Eko, dirinya tak membuang kesempatan untuk menyampaikan pesan kamtibmas.

“Hal ini bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja bisa di warung–warung, rumah warga maupun tempat lainnya dimana masyarakat sedang bersantai sambil ngobrol,” Ujarnya.

Pesan kamtibmas yang disampaikan diantaranya selalu waspada akan tindak kejahatan pencurian baik kendaraan maupun barang berharga dirumah. Mayarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemui atau menjadi korban kejahatan kepada petuagas Kepolisian terdekat agar segera ditangani.

“Saya mengingatkan kepada masyarakat agar hati-hati dan waspada dengan tindak kejahatan pencurian, pastikan jika memarkir kendaraan pastikan terkunci dan apabila meninggalkan rumah dalam keadaan kosong juga dipastikan jendela dan pintu juga terkunci rapat,” ungkap Bripka Ragil.

Selain itu juga, dirinya menyampaikan pesan tertib lalu lintas karena pada tanggal 23 Oktokber sampai tanggal 5 November seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia termasuk Polres Blora melaksanakan Operasi terpusat Zebra Candi 2019.

Dengan sasaran pelanggaran pengemudi kendaraan Roda 2 dan 4 juga focus utama seven road safety meliputi 1. Tidak gunakan helm SNI, 2. Tidak patuh rambu lalu lintas, 3. TNKB tidak sesuai aturan, 4. Penggunaan Rotator/sirine, 5. Batas kecepatan, 6. Kenalpot tidak sesuai ketentuan, 7. Surat kendaraan, 8. Kendaraan barang angkutan orang.

“Mari kita bersama wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas untuk menciptakan Indonesia zero accident,” himbaunya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *