Bojonegoro – Kasus meninggal dunia setelah menenggak minuman keras (miras) yang terjadi beberapa waktu yang lalu berhasil diungkap oleh Polres Bojonegoro. Keberhasilan dalam mengungkapkan kasus itu disampaikan oleh oleh Kapolres Bojonegoro, Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si., dihadapan sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers, Kamis (27/06/2024).
Dalam keterangannya, Kapolres Bojonegoro menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua pelaku penjual miras jenis arak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kasus meninggalnya dua orang setelah menenggak miras sempat viral di wilayah hukum Bojonegoro”, jelas Kapolres Bojonegoro.
Dalam mengungkap kasus ini, Polres Bojonegoro telah mengamankan dua pelaku tersebut yakni W seorang perempuan umur 46 tahun warga Kecamatan Balen, dan M seorang laki-laki umur 52 tahun warga Kecamatan Kapas.
“Selain mengamankan dua pelaku, Polres Bojonegoro juga mengamankan barang bukti antara lain dua botol miras jenis arak, satu buah morong dan hasil visum”, ungkapnya.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai berikut tersangka M menjual miras jenis arak kepada tersangka W.
“Selanjutnya, tersangka W menjual minuman arak di kafe miliknya. Dan diminum oleh dua korban hingga meninggal dunia”, pungkas Kapolres Bojonegoro. (pur/red)