Bojonegoro – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) POlres Bojonegoro menggelar Konferensi Pers hasil penindakan larangan knalpot brong. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Satlantas jalan Imam Bonjol Kecamatan Kota Bojonegoro, jum’at(19/1/2024).
Saat Konferensi Pers, Kasat Lantas, AKP Anjar Rahmad Putra menyampaikan bahwa Satlantas Polres Bojonegoro berhasil mengamankan kendaraan roda dan roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas, knalpot brong dan fatalitas laka.
Lanjut Kasat, Satlantas Polres Bojonegoro pada tanggal 6-18 Januari 2024 telah menindak 344 kendaraan, ratusan kendaraan ditindak karena menggunakan knalpot bising (brong).
Adapun barang bukti yang diamankan petugas terdiri dari 210 kendaraan roda dua, 2 kendaraan roda empat, dan 132 surat-surat kendaraan bermotor yang didapati melanggar peraturan lalu lintas.
Khusus untuk kendaraan dengan knalpot brong, polisi menerapkan aturan baru bisa disidang setelah dua minggu. Dan setelah mengikuti sidang baru bisa diambil dengan syarat, wajib mengembalikan kendaraan dalam bentuk standar dan wajib menunjukkan surat-suratnya dan wajib dalam keadaan hidup.
Aturan tersebut diberlakukan dengan tujuan agar dapat memberikan efek jera kepada oknum pelanggar yang masih membandel menggunakan knalpot brong.
“Kami melakukan penindakan sebanyak 344 pelanggaran, baik kendaraan roda dua atau pun roda empat, dengan barang bukti yang kami amankan untuk roda dua sebanyak 210 unit, roda empat sebanyak 2 unit, serta surat-surat terkait pelanggaran lainnya sebanyak 132 surat-surat.” kata Kasat Lantas AKP Anjar Rahmad Putra.
AKP Anjar Rahmad Putra menjelaskan bahwa rincian pelanggaran tersebut terdiri dari pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan sebanyak 177 pelanggaran. Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm standar SNI sebanyak 87 pelanggaran. Selanjutnya pelanggaran rambu atau marka sebanyak 80 pelanggaran.
“Penindakan pelanggaran knalpot brong ini menjadi prioritas utama kami, karena banyaknya komplain dari masyarakat dan ini menjadi perhatian nasional dan mendapatkan atensi pimpinan.” kata AKP Anjar Rahmad Putra.
Pada kesempatan tersebut Kasat Lantas menegaskan bahwa penindakan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Bojonegoro tersebut tidak hanya berhenti sampai di sini.
“Kami mengundang rekan-rekan media untuk membantu memviralkan ke masyarakat, bahwa (penggunaan) knalpot bong tidak ada toleransi di Bojonegoro,” kata AKP Anjar Rahmad Putra.
Kasat menambahkan bahwa bagi yang kedapatan masih menggunakan knalpot brong, selain dilakukan penindakan berupa pemberian tilang, kendaraan juga akan diamankan, dan belum bisa disidang sebelum 2 minggu.
“Kita amankan dua minggu. Setelah mengikuti sidang baru bisa diambil dengan syarat, satu, wajib mengembalikan kendaraan dalam bentuk standar. Yang kedua, wajib menunjukkan surat-suratnya dan wajib dalam keadaan hidup.” kata AKP Anjar Rahmad Putra.
Di akhir keterangannya AKP Anjar Rahmad Putra menjelaskan bahwa tindakan tersebut diberlakukan dengan tujuan agar dapat memberikan efek jera kepada oknum pelanggar yang masih membandel menggunakan knalpot brong.
“Jadi bukan hanya sekadar menilang, tapi kita juga akan memberikan efek jera kepada oknum pelanggar yang masih membandel menggunakan knalpot brong. Ini juga tidak hanya melipti kendaraan roda dua, roda empat yang memakai kanlpot brong pun kita amankan. Tentunya kami perlu peran serta aktif dari masyarakat untuk kesadarannya untuk tidak menggunakan knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmad Putra. (*)