Bojonegoro, mediapantura.com – Sat Sabhara Polres Bojonegoro kembali menggelar razia minuman keras (miras) saat melaksanakan patroli rutin kewilayahan pada hari Rabu (9/10/2019) pada pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Dalam patroli dan razia miras dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda M. Tohir bersama 6 anggota Sat Sabhara sebagai wujud Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kepada para awak media, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Yusis Budi Krismanto, SH mengungkapkan bahwa kegiatan patroli kali ini lebih banyak dilaksanakan di wilayah barat yakni Kecamatan Kalitidu.
Adapun lokasi pertama yaitu di dalam warung milik TF (45) warga Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu anggota mengamankan sebanyak 2,5 liter miras jenis arak, 3 botol miras oplosan jenis es moni.
Kemudian dilokasi kedua yaitu di dalam rumah milik JS (35) warga Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu anggota berhasil mengamankan 45 liter miras jenis toak.
Lebih lanjut Kasat Sabhara menegaskan bahwa kegiatan patroli dan razia miras ini akan terus dilaksanakan karena merupakan kegiatan yang menjadi atensi pimpinanan Polri sebagai wujud pemberatasan peredaran miras tanpa ijin dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Kepada seluruh penjual dan pemilik miras yang berhasil diamankan dikenakan sanksi tipiring karena melanggar pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” ucap Kasat Sabhara kepada awak media saat ditemui di Mapolres Bojonegoro.
Untuk seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan dari para penjual dan pemilik, saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.(waf/red)