Bojonegoro – Program pemutihan kendaraan kembali di canangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa untuk wilayah Kabupaten dan Kota mulai tanggal 14 April 2023 sampai 14 Juli mendatang.
Dalam program pemutihan Gubernur Jatim kembali membebaskan Biaya Balik Nama (BBN), bebas santai administratif dan bebas Pejak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) UPT Dispenda Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro, Teguh Widodo saat di konfirmasi mediapantura.com membenarkan adanya pemutihan tersebut. Diharapkan dengan adanya program kembali pemutihan dapat di manfaatkan oleh masyarakat.
“Dalam bebas BBN di peruntukkan untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BB II). Sedangkan program bebas sanksi administratif meliputi keterlambatan pembayaran PKB, dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu juga ada pembebasan PKB Progresif,” jelasnya.
Sementara itu, pada tahun 2023 pihaknya di targetkan pendapatan di wilayah Bojonegoro dari PKB sebesar Rp 135 Milliar dan sebesar Rp 67 Milliar dari BBNKB.
“Pada tahun 2023 di triwulan pertama di periode bulan Januari, Februari dan Maret pendapatan dari PKB sudah mencapai Rp 34 miliar, sedangkan untuk BBNKB sebesar Rp 28 milliar,” ungkapnya.
Ditambahkan pasca pandemi Covid-19, saat ini kesadaran masyarakat mengenai pembayaran PKB dan BBNKB mulai naik, karena itu di tunjang perekonomian mulai pulih. (rico/red)







