Blora, mediapantura.com – Nur Efendi, (23) seorang pemuda warga desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di muka Hukum. Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai seorang Karyawan Toko tersebut, telah melakukan tindak pidana pencurian. Ironisnya Pencurian tersebut dilakukan di Toko Dimana dia bekerja.
Korban adalah Misbakh,(43) warga Kelurahan Patebon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Pemilik Toko Pakaian dan Aksesoris Gayae di Wilayah Kecamatan Randublatung, Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar 30 juta rupiah.
Kejadian berawal ketika Misbakh dihubungi oleh Karyawannya, Senin,(30/09/2019) sekitar pukul 09.30 wib
bahwa brangkas di Tokonya telah di jebol dan uangnya telah di curi orang. Misbakhpun bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randublatung Polres Blora.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Randublatung bergerak cepat, dengan mendatangi TKP Di Toko Gayae. Tidak berselang lama, Setelah melakukan olah TKP dan Penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Randublatung berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut, yang ternyata adalah Karyawan di Toko tersebut.
Nur Efendi diamankan dirumahnya beserta barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp. 29.779.900 ( dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah ) yang di bungkus dalam Kantong plastik warna hitam.
Awalnya pelaku ingin mengambil uang di brangkas dengan cara merusak atau mencongkel brangkas tersebut, namun karena kesulitan, akhirnya Pelaku mengambil Kunci Brangkas di tempat penyimpanan, karena Pelaku adalah Karyawan di situ, tidak sulit baginya untuk menemukan kunci tersebut.
Di TKP polisi mengamankan satu buah kunci, satu buah pisau Cutter, dan lempengan besi penyangga rak serta Brangkas Uang Yang telah Lecet lecet karena di coba di congkel oleh pelaku.
Selasa,(01/10/2019) Kapolsek Randublatung Polres Blora AKP Supriyo,S.Sos,M.Si mengungkapkan bahwa, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam pidana maksimal lima tahun penjara. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam pidana makmisal lima tahun penjara.” Ucap Kapolsek.(ar/red)