Bojonegoro – Dalam rangka melaksanakan tahapan pemilu 2024 PPK Sumberrejo bersama PPS Desa Prayungan melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) anggota partai politik calon peserta pemilu.
Kegiatan dilaksanakan pada minggu (02/04/2023) pukul 13.30 WIB bertempat di Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Hadir dalam acara tersebut anggota PPK Sumberrejo Ahmad Miftah, Panwascam, PPS Desa Prayungan dan PKD Prayungan.
Saat melakukan Verfak di rumah yang bersangkutan, Ida Nurul Aeny ternyata tidak berada ditempat. Sehingga tim memutuskan untuk melakukan Video Call sebagai prosedur klarifikasi atas keikutsertaan dalam anggota partai Prima.
Melalui sambungan telpon Anggota PPK Sumberrejo Ahmad Miftah mengklarifikasi apakah benar nama yang bersangkutan merupakan anggota dari partai Prima.
“Apa benar jenengan merupakan anggota partai Prima?,” Kata Miftah
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara kegiatan verifikasi faktual (Verfak), yang disaksikan pula oleh orang tua Ida Nurul Aeny.
Sementara itu Ketua PPS Desa Prayungan Dadang Lukito Jati menyampaikan, adalah kegiatan Verifikasi Faktual (Verfak) untuk anggota parpol calon peserta pemilu tahun 2024 merupakan tahapan dari pemilu. PPS yang merupakan kepanjangan tangan dari KPU, turut serta melaksanakan tugas Verifikasi.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, setelah diklarifikasi ternyata yang bersangkutan bukan merupakan anggota partai Prima,” ujar Dadang sapaan akrabnya.
Menurutnya hal ini sangat penting agar tidak ada pencatutan nama warga masyarakat yang digunakan untuk kepentingan partai tertentu.
“Kami mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya dari semua pihak yang telah bekerja dengan baik.” Pungkasnya. (ping/red)







