mediapantura.com, Bojonegoro – Sejak diberlakukannya perpanjangan pemutihan kendaraan roda dua maupun roda empat per 1 Juli 2022 hingga 30 September 2022, warga berbondong-bondong mendatangi KB Samsat Bojonegoro untuk memanfaatkan.
Perpanjangan progam pemutihan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 188/419/KPTS/013/2022 tentang pembebaskan pajak daerah Provinsi Jawa Timur.
“Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni . Dengan di perpanjang semoga bermanfaat dan digunakan semaksimal mungkin bagi warga untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda,” ungkap Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) UPT Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provisi Jawa Timur di Bojonegoro, Teguh Widodo.
Menurutnya, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak,” jelasnya.

Selain itu, dalam progam ini Pemerintah Provinsi Jatim mengapresiasi dengan kembali memberikan hadiah sebanyak 46 tabungan umroh yang dilakukan dalam 3 tahap. Pada tahap pertama telah dilakukan bulan Ramadhan lalu dan telah dimenangkan oleh 15 orang.
Sedangkan undian tahap kedua akan diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Dan tahap ketiga akan dilakukan pada Hari Jadi Jatim yakni pada Oktober mendatang.
“Semua wajib pajak berhak mendapatkan kupon undian dengan syarat mereka harus taat bayar pajak sejak awal pembelian kendaraan hingga seterusya (tidak pernah terlambat),” imbuhnya. (rico/red)






