mediapantura.com, Bojonegoro – Sebanyak 41 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro menerima Surat Keputusan (SK) dan melakukan penandatanganan kontrak kerja.
Penandatanganan kontrak kerja dan penerimaan SK PPPK ini Tahap yang kedua. Untuk Tahap yang pertama penyerahan SK dan penanggulangan kontrak kerja sudah dilakukan bulan April yang lalu.
“Semestinya ada 44 Guru PPPK yang menerima SK, untuk 3 Guru PPPK SK nya belum jadi “, ujar Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro melalui Kepala Sesi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma), Sholihul Hadi, Selasa (30/06/2022).
Kasi Pendma Kantor Kemenag Bojonegoro mengatakan, untuk ke 3 Guru PPPK yang belum menerima SK diharapkan menunggu, hal tersebut dikarenakan yang mengeluarkan SK PPPK adalah Pusat.
“Kapan jadinya SK, Kantor Kemenag Bojonegoro belum tahu sama sekali. Itu semua urusan Pusat”, terang Kasi Pendma Kantor Kemenag Bojonegoro kepada Mediapantura.com.
Dikatakan pula oleh Kasi Pendma, untuk para Guru PPPK yang menerima SK hari ini diharapkan segera bertugas. Hal tersebut dikarenakan didalam SK PPPK sudah tertulis dimana para Guru PPPK itu bertugas.
“Guru PPPK yang menerima SK ini semuanya penempatannya ada di seluruh Madrasah Negeri yang ada di Bojonegoro, mulai Madrasah Ibtidaiyah Negeri hingga Madrasah Aliyah Negeri “, pungkas Kasi Pendma Kantor Kemenag Bojonegoro. (Pur/Red)






