Mediapantura.com, Sukoharjo – Menjelang hari raya idul Fitri 1443 H Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukoharjo menghimbau masyarakat Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah untuk waspada terkait adanya peredaran Uang Palsu (Upal).
Meski belum ada temuan, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan tetap menghimbau masyarakat agar tetap harus waspada.
“Menjelang Lebaran biasanya banyak penjaja uang, maka perlu waspada,” katanya.
Dalam melakukan antisipasi terkait peredaran Upal menjelang lebaran Kapolres Sukoharjo juga memberikan tips dan trik melalui 3D (Dilihat, Diraba dan Ditrawang) yang dituangkan dalam poster kampanye antisipasi Upal melalui sosial media Polres Sukoharjo.
Luangkan waktu untuk meneliti uang yang diterima dengan cara 3D atau dilihat, diraba, diterawang. Dari fisik uang palsu dan uang asli bisa dibedakan, salah satunya warna yang pudar. Kata Kapolres, langkah pertama adalah melihat perubahan warna benang pengaman pada uang. Lihat benang pengaman pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, atau perisai logo Bank Indonesia (BI) pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000. Cari juga angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000, serta gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.
“Langkah berikutnya adalah meraba permukaan uang. Pada uang rupiah asli, akan terasa kasar pada sejumlah bagian mata uang. Uang asli saat disentuh akan terasa kasar pada bagian gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang,” katanya.
Setelah dilihat dan diraba, langkah berikutnya adalah mengangkat uang dan mengarahkannya pada cahaya. Ketika diterawang, akan ditemukan gambar pahlawan, atau gambar ornamen pada pecerahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.
“Ketika menerima uang palsu, jangan membelanjakan uang palsu yang diterima dan jangan dirusak. Kemudian, laporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan uang,” katanya.
Terkait penukaran uang baru, Polres Sukoharjo juga akan melayani pada tanggal 12 hingga 14 April ini. Namun, kata Kapolres ada syaratnya. Yakni, vaksin terlebih dahulu bagi yang belum vaksin, baik dosis 1, 2 dan booster.(Den/Red).






