Sekarang Naik Kereta dan Pesawat Tak Perlu Antigen Atau PCR, Ini Syaratnya

judul gambar

Mediapantura.com, Bojonegoro – Angin segar bagi masyarakat Bojonegoro yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum seperti Pesawat, Kereta Api ataupun Kapal Laut karena secara resmi Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi secara resmi menggelar konferensi pers secara virtual pada, Senin (7/3/2022) terkait kebijakan terbaru perjalanan Domestik.

Kebijakan mengenai aturan terbaru perjalanan domestik tersebut disampaikan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin melakukan perjalanan dengan kendaraan umum tanpa harus menunjukkan hasil tes antigen dan PCR berikut penjelasan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali.

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan domestik agar bisa bepergian tanpa tes PCR dan antigen. Pelaku perjalanan harus menunjukkan sertiffikat vaksin telah menjalani vaksinasi dosis lengkap atau dosis 1 dan 2.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers.

Adapun mengenai aturan bagi pelaku perjalanan domestik yaang belum melakukan vaksin dosis lengkap, masih dalam proses pembahasan dan akan segera diumumkan melalui surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.

Selain itu Luhut juga menyampaikan terkait pelaksanaan gelaran turnamen Olahraga boleh menerima penonton namun dengan catatan sudah melakukan Vaksinasi Booster dengan menggunakan Peduli Lindungi serta ada batasan sesuai dengan level PPKM didaerahnya hal itu disampaikan pula pada konferensi pers virtual.

“Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan Vaksinasi Booster dan menggunakan Peduli Lindungi dengan kapasitas masing masing sebagai berikut, Level 4 25%, level 3 50% , level 2 75% dan level 1 100%” ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual.(Den/Red)

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *