Reporter : Ahmad Fauzi
Tuban, mediapantura.com – Ketua Komisi 4 DPRD kabupaten Tuban Tri Astuti melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Public hearing dilaksanakan di balai Desa Plumpang, Sabtu (22/05/2021).
Dalam kesempatan Sosialisasi dan Public Hearing Dihadiri oleh Kepala desa Plumpang,BPD,Sekdes,karang taruna,ketua RT/RW ,tokoh masyarakat,tokoh agama,pengusaha dan ibu-ibu PKK serta perwakilan dari masyarakat.
Wanita Asal Kecamatan Plumpang ini menjelaskan bahwa Empat Raperda inisiatif DPRD tuban itu di antaranya Raperda perubahan kedua atas peraturan daeran Nomor 2 tentang Perangkat desa,Raperda tentang penanaman modal, Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
Astuti menyampaikan dasar hukum yang di gunakan ,isi Raperda serta perubahan atas perda sebelumnya, Raperda tentang pemilihan kepala desa dan perubahan kedua atas perda nomor 2 tentang perangkat desa di rubah karena penyesuaian adanya bencana non alam berupa pandemi virus corona (Covid-19) yang terdampak secara luas dan berskala besar serta tidak bisa di pastikan kapan berakhirnya. Sehingga perlu segera di rubah karena sebentar lagi akan ada pemilihan perangkat desa.
Dalam Raperda ini memuat protokol kesehatan yang harus di taati dalam pelaksanaan,dan masuknya satgas covid dalam panitia pemilihan,adanya hak cuti bagi perangkat desa yang ingin mencalonkan kepala desa, adanya wacana pemilihan calon kepala desa secara elektronik maupun pelantikan secara virtual juga menjadi pembahasan dalam Sosialisasi Raperda.
“Dalam Raperda tersebut juga berisi sangsi bagi cakades yang melanggar aturan atau melakukan money politik,” ucap Tri Astuti.
Di hari yang sama Wanita asal Partai Gerindra juga menyampaikan sosialisasi di kecamatan Palang mengenai Raperda penanaman modal dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Dengan adanya Forum TJSLP di Tengah masyarakat nantinya sebagai wadah dalam meningkatkan kesadaran perusahaan dalam memenuhi komitmen perusahaan untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan sehingga rencana kerja tahunan perusahaan baik berupa sasaran ,lokasi dan anggaran dapat di manfaatkan untuk masyarakat melalui program CSR perusahaan.
Di dua kesempatan Public Hearing hari ini beliaunya juga mendapatkan masukan dari para peserta Public Hearing yang hadir dimaksutkan agar menjadikan bahan masukan untuk penyempurnaan isi Raperda dan akan di tindak lanjuti dalam rapat kerja pansus DPRD kabupaten Tuban.(af)






