Tuban, mediapantura.com – Bertempat di Halaman Reskrim, Kepala Kepolisian Resort Tuban AKBP NANANG HARYONO, S.H.,S.I.K.,M.Si. Mengelar konferensi Pers didampingi para PJU. (8/07/2019)
Adapun kasus yang di rilis adalah kasus Curanmor dengan tersangka RM melanggar pasal 363 ayat (1) ke, 3e KUHP. Alamat Ds. Ketapang Kec. Ketanga Kab. Bandung. Barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 850.000. Kronologi : Mengambil kunci asli spd motor terlebih dahulu pada saat korban tertidur, kemudian mengambil spd motor Vario milik korban.
Ungkap kasus Curanmor yang kedua dengan tersangka AF, melanggar pasal 463 ayat (1) ke 3e KUHP Alamat Ds. Tegalrejo Kec. Merakurak Kab. Tuban, Kronologi mengambil sepeda motor yamaha FIZ R yang diparkir di teras rumah.
Sedangkan kasus Curhewan dengan tersangka AH melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP. alamat Bukit Karang Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban. Barang bukti berupa 1 (satu) ekor sapi indukan jenis kelamin betina warna putih kecokelatan.
Dihadapan awak Media AKBP Nanang Haryono Mengatakan bahwa tidak memerlukan waktu terlalu lama untuk mengungkap kasus Tindak Tidana Pencurian dengan Pemberatan baik Curanmor dan Curhewan yang meresahkan masyarakat serta sangat Mengapresiasi kinerja Anggotanya dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dua kasus atensi serta pelaku adalah residivis, maka dari itu Kapolres Tuban memberikan himbauan untuk masyarakat Tuban agar lebih berhati – hati dan waspada, dan gunakan kunci ganda kendaraan bermotor.
“Apresiasi kepada Tim Marong (Macan Ronggolawe) yang tanpa lelah menangkap pelaku tindak kriminal yang melakukan aksinya di Bumi Wali” Ujar Nanang.
“Kami akan terus bekerja keras menjaga keamanan dan ketentraman Bumi Wali Tuban,” Imbuh Nanang.(waf/admin)
sumber : Humas Polres Tuban