Satgas Anti Judi Polres Bojonegoro, Ringkus Tiga Pelaku Judi Pilkades

Bojonegoro – Polres Bojonegoro menggelar konferensi press ungkap kasus judi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis(27/6/2019).

Tiga pelaku judi berhasil ditangkap Satgas Anti Judi Polres Bojonegoro. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi judi pilkades di dua tempat yang berbeda diantaranya Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan dan Desa Sumuragung Kecamatan Baureno.

Menurut Kapolres dalam konferensi press ke tiga pelaku judi Pilkades diantaranya adalah JM (65) warga desa Sumberkarang, Kecamatan Dlangu, Kabupaten Mojokerto, dan SN (50) warga Desa Kepuh, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, yang diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp. 7 juta, 2 buah Hanphone dan juga satu lembar rekapan, yang diamankan dari Sebuah tempat di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno.Dan PS (54) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp. 18 juta, satu lembar nama rekapan pemain judi dan 1 buah Handphone.

“Penangkapan ke tiga pelaku adanya kegiatan Pilkades serentak yakni di Kedewan dan Baureno semua berawal adanya informasi dari masyarakat dan Satgas anti judi mengumpulkan informasi setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya aktifitas perjudian kemudian dilakukan penangkapan,” jelas Kapolres.

Uang yang dibawa para pelaku ini adalah jaminan taruhan yang dibawa dan akan diberikan ketika kepada pemenang yang ikut taruhan setelah penghitungan selesai.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya ketiga pelaku perjudian Pilkades telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *