Sat Sabhara Polres Bojonegoro, Razia Minuman Keras Jelang Tahun Baru 2020

Bojonegoro, mediapantura.com – Untuk terus menciptakan suasana Bojonegoro yang aman dan kondusif dalam menyambut tahun Baru, Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, melakukan razia miras dali berbagai wilayah di Kabupaten Bojonegoro yang diduga menjual minuman keras dan dapat dikonsumsi oleh Masyarakat dan berdampak menganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas).

Dipimpin langsung oleh KBO Sat Sabhara Ipda Mochammad Thohir, Dengan jumlah personil 9 anggota, Mereka mendatangi warung yang diindikasi menyediakan dan menjual miras, diantaranya adalah di dalam rumah milik PA Warga Mojoranu, RT 05 RW 02, Kecamatan Dander, yang ditemukan sebanyak 10 botol miras jenis arak jawa, Minggu (29/12/19).

Selanjutnya KBO Sat Sabhara bersama anggota melanjutkan
Penggeledaha Di dalam rumah milik MG warga Dusun Kedung beduk Desa Bakulan RT. 09 RW. 03 kecamatan Temayang, dengan mengamankan 13 botol besar air mineral miras jenis arak.

Tak berhenti disitu, Sat Sabhara terus bergerak dan di Depan Gofun Desa Kalianyar kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro, didapati AP yang masih pelajar, beralamat di Desan Ngawen Desa Getas, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk yang diketahui menjual miras jenis arak jawa dan diamankan sebanyak 9 liter arak jawa.

“Kegiatan ini berawal dan informasi masyarakat dan juga laporan warga bahwa di rumah ketiga orang tersebut menjual miras jenis arak jawa,” Kata Ipda Thohir.

Sementara itu, Kasat Sabhara AKP Yusis menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna menciptakan suasana di wilayah Bojonegoro Kondusif, Karena dengan mengkonsumsi miras, warga bisa membuat ulah dan menciptakan hal hal provokatif yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Operasi ini akan terus kami lakukan, dan pihak kepolisian tidak segan segan melakukan tindakan hukum jika masih didapati warga yang nekat menjuak Miras,” Kata AKP Yusis.

Ditambahkan oleh AKP Yusis, dari hasil operasi ini, ketiga penjual miras dianggap telah menganggu ketertiban umum karena menjual miras tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) Jo pasal 38 ayat (1) perda kab. Bojonegoro No.15 thn 2015.(RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *