Pembacok Di Desa Kedung Primpen, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Bojonegoro,Kanor – Warga Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, berinisial SPY (42), pada Rabu (17/10/2018) sekira pukul 10.30 wib, menganiaya tetangganya bernama Irnawati (26), menggunakan senjata tajam jenis golok, sehingga korban mengalami luka-luka terbuka di kepala dan tangan.

Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku meninggalkan korbannya kemudian pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Kanor. Sementara korban saat ini di rawat di RSUD Sumberrejo dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, kepada Media Pantura ini menerangkan bahwa, kronologi kejadian tersebut bermula pada Rabu (17/10/2018) sekira pukul 10 15 WIB, saat itu korban sedang berbincang dengan Tri Ani (37), di depan rumahnya.

Kemudian korban di datangi pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban tersebut, sambil mengeluarkan senjata tajam jenis golok, sehingga saksi Tri Ani berlari untuk menyelamatkan diri.

“Saat itu, pelaku langsung membacok korban menggunakan golok yang dibawanya. Setelah itu pelaku meninggalkan korban dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kanor.” jelas kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka akibat senjata tajam di bagian tangan dan di kepala, sehingga korban segera dilarikan ke RSUD Sumberrejo, untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saat ini korban di rawat di RSUD Sumberrejo dan masi dalam kondisi tidak sadarkan diri.” imbuh Kapolsek

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil iterogasi awal, motif pelaku hingga melakukan perbuatan tersebut dikarenakan masalah pribadi.

Atas perbuatannya, oleh penyidik Polsek Kanor, pelaku disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Untuk sementara penahanan pelaku dititpkan di sel tahanan Polres Bojonegoro,” pungkas Kapolsek. (Gok/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *