Tuban, mediapantura.com – BKMT (Badan Kontak Majlis Ta’lim) Tuban bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tuban menggelar acara Pengajian Dan Seminar Bersama, di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Selasa siang (17/12/2019).
Acara di hadiri oleh Bupati Tuban, Kakankemenag dan pimpinan OPD terkait, camat se kabupaten Tuban dan sekitar 500 anggota BKMT dari 20 kecamatan di kabupaten Tuban, dengan total undangan 670 orang. Acara ini di kemas dengan ceramah agama oleh ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, KH. Drs. Farmadi Hasyim, M.HI, dan seminar dengan narasumber Ketua BKMT Jawa Timur, ibu nyai. Dr. dr. Siti Noor Asiyah Amin, dengan materi peran majlis ta’lim dalam meningkatkan pemahaman keagamaan lansia.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda dalam sambutannya mengatakan bahwa BKMT mempunyai peran yang sangat penting bagi pendidikan masyarakat Tuban, dan hendaknya di perhatikan pemilihan materi untuk masyarakat.
“Materi mengaji itu mengajarkan tentang akidah, tentang ilmu Fiqih dan akhlak. Inti materi dari mengaji insyaallah sama, yang tidak baku itu modelnya. Ada yg diselingi dengan menyanyi, humor, dan ada pula yang gaya serius,” papar Bupati dua periode ini.
Sementara itu ditemui selesai acara Kakankemenag Tuban, Drs. H. Sahid, MM, selaku pembina BKMT Tuban mengatakan kegiatan kali ini menghimbau kepada peserta yang hadir untuk menitik beratkan pada pendidikan keagamaan khususnya pada lansia.
“Alhamdulillah pendidikan keagamaan melalui majlis ta’lim ini mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Tuban, hal ini terlihat dengan semaraknya pengajian-pengajian yang ada di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan. Diharapkan
para lansia mempunyai bekal pemahaman keagamaan yang kaffah,” jelasnya.
Senada dengan hal di atas, mengenai tugas dan tujuan, ketua BKMT kabupaten Tuban, Umi Kulsum, S.Ag, M.Pd.I, mengatakan bahwa berdasarkan PMA no 29 tahun 2019, di mana regulasi ini antara lain mengatur: tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustadz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
“Semoga dengan hadirnya PMA no 29 tahun 2019 tentang Majlis Ta’lim ini bisa memudahkan pembinaan terhadap majlis ta’lim yang ada di Kab.Tuban, karena PMA tersebut salah satunya adalah mengatur tentang izin oprasional Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Agama dimana Majlis Ta’lim sebagai lembaga non formal yang mempunyai peran strategis untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam serta menjaga NKRI,” pungkasnya. (Af/lai)