Ibu Keji, Buang Bayinya Ke Dalam ‘Septic tank’

Bojonegoro MP – Warga Kecamatan Margomulyo, Desa Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro ini tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke kubangan jamban WC atau kedalam septic tank.

Perbuatan keji yang dilakukan oleh Ibu muda dengan inisial SAN (19) tersebut, di rumah neneknya pada tanggal 19 Mei 2018, sekitar pukul 06.30 wib.

“Setelah melahirkan di kamar mandi, lalu bayi dibuang di septic tank atau kumbangan jamban,” ungkap Isdaryanto selaku Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro (16/10/2018).

Kejadian tersebut terungkap ketika Sri Lestari ibu kandung (SAN) melihat air bekas mandi terdapat banyak darah, seperti bekas orang baru melahirkan. Kemudian Sri Lestari meminta tolong tetangganya, Riyanto (23), untuk melihat SAN di dalam kamar mandi. Saat dicek, dan kondisi fisik SAN dalam keadaan lemas seperti kehilangan tenaga .

“Karena  kondisinya terdakwa SAN makin lemah, selanjutnya dibawa ke Puskemas Kecamatan Margomulyo untuk diperiksa kesehatannya,” imbuhnya.

Usai diperiksa, SAN mengakui baru saja melahirkan dan mengalami pendarahan serius dan dia juga mengakui telah membuang bayinya di jamban WC terletak di belakang rumahnya.

Menurut keterangan saksi, termasuk orangtuanya, menyatakan SAN terlibat hubungan gelap oleh calon tunangannya yang bernama YNT (22) yang sempat bekerja di perkebunan tebu di Ponorogo. Dan YNT pulang atas dasar dapat telepon dari Kadesnya.

Selain itu, dari hasil otopsi menunjukkan, waktu dilahirkan kondisi bayi dalam keadaan hidup,
karena hasil tes apung, paru bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan bayi itu meninggal dunia karena gagal bernapas saat dibuang di septic tank.

Adapun saksi yang hadir dalam persidangan di PN Bojonegoro,  diantaranya Nurjito Effendy (Kades) Sumberejo, Kecamatan Margomulyo, Mughni dan Tamsir semuanya adalah tetangga dekat SAN (terdakwa).

Di ruang yang sama, Penasehat hukum terdakwa dari Posbankum PN Bojonegoro DR Tri Astuti Handayani SH MHum mengatakan secara yuridis terdakwa melanggar UUPA tahun 2014,dan itupun sampai melakukan hal tersebut jelas ada faktor -faktor sebab akibat,keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Selanjutnya sidang yang dipimpin oleh Eka Prasetya sebagai hakim ketua, Isdaryanto hakim anggota, Nurjamal hakim anggota dan Tarmo panitera serta jaksa penuntut umum Dewi lestari Dan sidang akan dilanjutkan Minggu depan . (gok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *