Bojonegoro — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro resmi digelar melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) di Balai Desa Jumok, Kamis (4/12/2025).
Musdes ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa hingga akhir masa periodesasi.
Proses musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pilkades PAW, M. Sigit Apriyanto, yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa panitia telah mengundang 114 tokoh masyarakat dari berbagai unsur desa sebagai peserta musyawarah. Dari jumlah tersebut, 113 hadir, sementara satu peserta berhalangan karena sakit. Meski begitu, pelaksanaan musyawarah tetap dinyatakan sah dan memenuhi kuorum.
Dalam keterangannya, Sigit menjelaskan bahwa Musdes berlangsung dengan tertib, terbuka, dan kondusif. Para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta menilai calon yang dianggap paling layak memimpin Desa Jumok dalam sisa masa jabatan. Musyawarah mufakat dipilih sebagai mekanisme utama, selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal yang telah lama menjadi tradisi dalam setiap pengambilan keputusan strategis di desa.
Setelah melalui proses pertimbangan yang matang, seluruh peserta musyawarah akhirnya mencapai kesepakatan bulat.
Dwi Qomariyah dipilih sebagai calon yang dinilai paling mampu mengemban amanah sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Jumok. Kesepakatan ini kemudian ditetapkan sebagai keputusan resmi hasil Musdes Pilkades PAW.
Penetapan Dwi Qomariyah sebagai kepala desa terpilih mendapat respons positif dari mayoritas peserta yang hadir. Mereka menilai bahwa Dwi memiliki rekam jejak yang baik, kemampuan komunikasi efektif, serta pemahaman mendalam mengenai potensi dan kebutuhan masyarakat Desa Jumok.
Ketua Panitia, M. Sigit Apriyanto, menyampaikan apresiasinya terhadap kedewasaan seluruh peserta musyawarah. Ia menegaskan bahwa keputusan kolektif ini mencerminkan semangat kebersamaan masyarakat dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa, sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan di Desa Jumok.
Dengan hasil tersebut, Dwi Qomariyah akan memimpin Desa Jumok selama 20 bulan ke depan, hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya. Selanjutnya, panitia bersama pemerintah kecamatan dan kabupaten akan memproses penetapan serta pelantikan sesuai prosedur yang berlaku. (AS/Red)











