Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro kembali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam beberapa pekan terakhir, polisi mengamankan tiga tersangka dari tiga kasus berbeda. Ironisnya, para pelaku justru merupakan orang terdekat korban—dua ayah kandung dan satu ayah tiri.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Soedarmono, melalui Kanit PPA Ipda Ria Dirgahayu, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan dan saat ini berada dalam penanganan intensif kepolisian. “Kita telah mengamankan tiga orang tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, setiap kasus memiliki pola yang berbeda namun sama-sama menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa dalam lingkungan keluarga. Para pelaku kini diamankan guna proses penyidikan lanjutan dan pendalaman motif. “Ketiga tersangka sudah kami amankan. Mereka terlibat dalam perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur,” terangnya.
Kasus terbaru yang masuk adalah dugaan persetubuhan oleh seorang ayah kandung terhadap anaknya hingga korban hamil delapan bulan. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, dan dilaporkan keluarga setelah mengetahui kondisi korban.
Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro bergerak cepat menangani laporan tersebut. Pemeriksaan awal langsung dilakukan terhadap korban dan saksi, diikuti pengumpulan bukti yang mengarah pada pelaku. “Pelaku kemudian kami tangkap tanpa perlawanan untuk mencegah adanya tindakan serupa maupun upaya melarikan diri,” jelas Ipda Ria.
Polres Bojonegoro menegaskan seluruh pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman dapat diperberat karena para pelaku memiliki hubungan darah maupun kedekatan langsung dengan korban, yang seharusnya memberi perlindungan, bukan sebaliknya.
Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak yang dapat menjadi tanda adanya kekerasan. “Jika terjadi sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan. Kasus-kasus seperti ini tidak boleh ditutupi,” tegas Ipda Ria.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan, sementara seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma. Polres Bojonegoro menyatakan komitmennya memperketat penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan. (Rbu/Red)







