Bojonegoro —Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian emas yang sempat meresahkan warga. Kasus tersebut terjadi di salah satu toko emas di Kecamatan Malo, di mana pelaku memanfaatkan situasi toko yang ramai untuk melancarkan aksinya. Kini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi bernomor LP-B/07/X/2025/SPKT/Polsek Malo/Polres Bojonegoro/Polda Jatim. Laporan itu menjadi dasar bagi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro untuk melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti.
Dalam konferensi pers “Operasi Sikat Semeru 2025”, Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli. Ia dengan sengaja membuat petugas toko sibuk dengan banyak permintaan untuk memperlihatkan berbagai perhiasan, sementara situasi toko yang ramai dimanfaatkan untuk mencuri dalam kelengahan korban.
“Pelaku memanfaatkan saat korban sibuk melayani pembeli lain. Dalam kondisi tersebut, dia dengan cepat menyembunyikan dua kalung emas ke dalam saku bajunya tanpa diketahui pemilik toko,” terang AKBP Afrian Satya Permadi saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).
Pelaku diketahui berinisial SPR, warga Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Ia tak sendiri. Polisi juga menangkap rekannya, SD (62), warga Desa Kedungpring, Kabupaten Lamongan, yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Afrian menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bojonegoro dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia juga mengimbau agar para pemilik toko emas meningkatkan kewaspadaan, terutama saat toko dalam keadaan ramai pengunjung.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, apa pun bentuknya, guna memastikan wilayah Bojonegoro tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Untuk perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini kini masih dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau kasus serupa di wilayah lain. (*)







