Kabag Sumda Polres Blora Sebut Pemilik Senjata Api Harus Jalani Tes Kesehatan Jiwa Berkala

Blora, mediapantura.com – Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran personel bagi pemegang senjata api (senpi), Biddokes Polda Jateng melaksanakan Tes Kesehatan Jiwa (Keswa) kepada personel Polres Blora, Selasa (05/11) pagi.

Sebanyak 89 personel Polri dari masing-masing fungsi operasional Polres Blora mengikuti Tes Kesehatan Jiwa yang dipimpin Katim Biddokes Polda Jateng AKBP Supramu, S. Km di Aula Arrya Guna Mapolres.

Sesuai dengan peraturan bahwa anggota kepolisian harus melalui enam tes sebelum diperbolehkan memiliki senjata api dinas. Selain itu, pemilik senjata api juga harus menjalani psikotes secara berkala.

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Blora, Kompol Rubiyanto mengatakan anggota Kepolisian yang dibelaki sarana senjata api harus menjalani pemeriksaan psikologis dan kesehatan jiwa setiap enam bulan sekali.

“Ya, betul. Setiap periode dilakukan pemeriksaan pesikologis dan kesehatan jiwa. Selain itu juga diperiksa senjatanya, pelurunya, dan orangnya,” kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).

Menurutnya, anggota Polri dilengkapi senjata sebagai langkah yang benar mengingat ancaman tugas saat ini. Apalagi yang mempunyai aktivitas lebih banyak di lapangan.

Kabag Sumda menyebutkan enam langkah yang harus dilalui, sekaligus hal yang menjadi pertimbangan Polri kepada pemegang senjata api.

Pertama, Polri akan melihat kepentingan petugas yang memegang senjata api tersebut.
Kedua, mereka harus mengantongi rekomendasi dari pimpinannya yang menjelaskan seseorang layak atau tidak memegang senjata api.

Ketiga, seorang anggota harus lulus ujian psikotes. Keempat, anggota tersebut juga harus lulus tes kesehatan fisik dan jiwa.

Kelima, anggota tersebut harus lulus tes menembak.
Terakhir, apabila anggota tersebut lolos semua ujian, maka akan dilihat rekam jejaknya atau track record.

“Kita lihat track record-nya jika yang bersangkutan lulus semua tahap tetapi track record-nya buruk misalnya berperilaku buruk atau tempramental mudah emosi maka tidak boleh memegang senjata api,” Jelas Kompol Rubiyanto.

Tes kesehatan jiwa dilakukan selama 3 jam berturut-turut, semua personil Polres Blora nampak serius mengikuti dan berjalan lancar. Selanjutnya pengumuman hasil tes kesehatan jiwa akan di umumkan lebih lanjut dari tingkat Polda Jateng.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *