Pilkada yang Demokratis dijamin oleh Konstitusi UUD NRI 1945

Bojonegoro  –   Dalam rangka meningkatkan wawasan kebangsaan di kalangan masyarakat, Anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, H. Abidin Fikri, S.H.,M.H. menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama SICITA dan Pengurus Partai di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kab. Bojonegoro, Sabtu (28/09/2024).

asiAnggota DPRD Bojonegoro, Lasmiran menyatakan bahwa, konstitusi UUD NRI 1945 menjamin ajang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berlangsung secara demokratis. Sebagaimana yang termaktub dalam UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat 4 menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Anggota MPR RI, H. Abidin Fikri, S.H., M.H. menyatakan bahwa, Masyarakat Bojonegoro mesti leluasa dan bebas menentukan pilihannya dalam ajang demokrasi seperti Pilkada, karena UUD NRI 1945 menjamin keberlangsungan Pilkada Serentak ini secara demokrasi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *