Sebanyak 165 Warga Binaan Lapas Bojonegoro Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

 

 

Bacaan Lainnya

 

Bojonegoro – Gema takbir terus berkumandang hingga ke penjuru Lapas Kelas IIA Bojonegoro sebagai pertanda telah tiba hari kemenangan Idulfitri 1 Syawal 1445 H. Rabu (10/04) pagi, Lapas Kelas IIA Bojonegoro menggelar Sholat Idulfitri 1445 H sekaligus penyerahan Remisi Khusus Idulfitri 1445 H bertempat di Masjid Baiturrohim Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

 

Warga Binaan dan pegawai yang beragama Islam melaksanakan sholat Idulfitri 1445 H dengan sangat khusyuk dan tertib. Pantauan dilokasi, sejak pembukaan blok hunian Warga Binaan langsung berbondong-bondong datang ke masjid untuk melaksanakan Sholat Idulfitri. Bertindak sebagai Imam dan Khotib dalam Solat Idulfitri yaitu Khoirudin Al Jumadi, M.Pd dari Kantor Kementerian Agama Kab. Bojonegoro.

 

Kegiatan diawali dengan melantunkan senandung takbir yang diikuti oleh seluruh pegawai dan warga binaan, dilanjutkan dengan sholat ied berjamaah, khutbah dan doa. Setelah pelaksanaan Sholat Idulfitri dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Khusus Idulfitri 1445 H.

Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan dalam sambutannya mengucapkan selamat merayakan Idulfitri kepada seluruh Warga Binaan dan pegawai Lapas Kelas IIA Bojonegoro yang bekerja ikhlas tanpa mengenal libur, tak lupa ucapan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi.

 

“Saya secara pribadi dan segenap Keluarga Besar Lapas Kelas IIA Bojonegoro mengucapkan

Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H, Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin,” kata Sugeng.

 

Dari 449 Warga Binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Bojonegoro hari ini, yang mendapat Remisi

Khusus Idulfitri 1445 H sebanyak 165 orang, jumlah tersebut sesuai yang diusulkan. “Dimana besaran remisi khusus yang diterima masing-masing napi berbeda, ada yang mendapat 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan ada juga yang mendapatkan 2 bulan,” ungkap Sugeng.

 

Remisi Khusus I (RK-I) diberikan kepada 164 orang dengan rincian, 61 orang mendapatkan remisi 15 hari, 83 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 18 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Sedangkan untuk Remisi Khusus II (RK-II) diberikan kepada 1 orang dengan besarnya remisi 1 bulan, tetapi yang bersangkutan tidak langsung bebas karena harus menjalani subsider atau pidana kurungan pengganti denda.

 

Untuk Warga Binaan yang tidak mendapatkan Remisi Idulfitri 1445 H berjumlah 284 orang, dikarenakan masih berstatus tahanan, non muslim, menjalani subsider atau pidana kurungan pengganti denda, melakukan pelanggaran tata tertib, dan masih berproses perbaikan remisi tahun sebelumnya.

Seluruh Narapidana yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan

baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.

 

Seusai penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana, acara ditutup dengan bersalam-salaman halal bihalal Warga Binaan dengan petugas Lapas Kelas IIA Bojonegoro.(ric/red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *