Bojonegoro – Dalam menyambut Bulan suci Ramadhan tahun 2024 Masehi atau 1445 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bojonegoro menetapkan besaran Zakat Fitrah yang wajib dibayar umat yang beragama Islam, Jumat (23/02/2024).
Dalam menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2024 ini, Baznas Kabupaten Bojonegoro menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Bojonegoro dan Kantor Dinas Perdagangan Bojonegoro.
“Saya mewakili Kantor Kemenag Bojonegoro ikut serta dalam rapat yang diadakan oleh Baznas Bojonegoro”, ucap Edi Supriyanto perwakilan dari Kantor Kemenag Bojonegoro.
Edi Supriyanto mengatakan dalam rapat bersama tadi telah ditetapkan besaran Zakat Fitrah yang wajib dibayar oleh umat Islam. Besaran Zakat Fitrah itu mengacu keputusan dari Baznas Provinsi Jawa Timur.
“Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 3 kg atau setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa”, kata Edi Supriyanto kepada Mediapantura.com
Lebih lanjut dikatakan oleh Edi Supriyanto untuk surat edaran tentang besaran Zakat Fitrah belum dibuat oleh Baznas Bojonegoro.
“Nanti kalau sudah ada edaran dari Baznas Bojonegoro akan segera disampaikan kepada seluruh pengurus Takmir Masjid, seluruh sekolahan dan kepada seluruh lembaga yang ada di Kabupaten Bojonegoro”, ungkapnya.
Edi Supriyanto menambahkan, Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. (pur/red)