Bojonegoro, mediapantura.com – Oknum Perangkat Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, YT (37) harus meringkuk di bui. Sebab, dirinya divonis bersalah karena telah terbukti melalukan penganiayaan terhadap anak tetangganya yang masih berumur 10 tahun dan masih kelas 5 di sekolah dasar (SD). Putusan itu dijatuhkan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (22/10).
Terdakwa divonis 2,5 bulan oleh Majelis Hakim. Putusan itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yaitu 5 bulan penjara. Ia diyatakan bersalah karena telah melakukan kekerasan terhadap anak, sesuai pasal 80 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002. Tetang perlindungan anak.
Humas PN Bojonegoro Isdaryanto menjelaskan bila ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa. Diantaranya adalah terdalwa belum pernah tersandung kasus hukum. “Dan terdakwa mengakui perbuatannya didepan persidangan,” bebernya.
Sementara yang memberatkan terdakwa adalah dia aktif sebagai perangkat desa yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat.
Sementara itu, orang tua korban Edy Santoso menambahkan bila pihaknya sengaja melaporkan ke Polisi saudara YT lantaran tidak iktikat baik. Padahal terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan kepada anaknya hingga mengakibatkan korban trauma.
“Disabet hingga memar. Sampai saat ini anak saya jarang keluar rumah. Takut bergaul. Yang lebih parah lagi ketika istri saya meminta penjelasan ke rumah terdakwa malah istri saya diancam akan dibunuh. Akhirnya saya lapor ke Polisi ” tuturnya. (top/red)