Bojonegoro, mediapantura.com – Press realese terkait pengungkapan penggrebegkan produksi minuman keras (miras) berjumlah 24 Drum berisi Bahan Permentasi arak @200 Ltr yang dilakukan tim jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro turut Desa Semen Pinggir, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, pada Selasa (22/10/2019) sekitar 10.00 wib.
Press Realese tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, dirinya menerangkan bahwa kasus bermula dari laporan warga setempat yang merasa terganggu dengan adanya pembuatan miras di kampungnya.
Setelah mendengar informasi kemudian dari pihak kepolisian langsung menindak lanjuti diadakan pengecek kan ke lokasi dan ternyata benar. Saat itu langsung dilakukan penggerebegkan dari tim Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
“Dari tim reskrim melakukan penggerebegkan dan di amankan 1 (satu) tersangka berinisial PJ,” terang Kapolres.
Masih menurut Kapolres, setelah tersangka PJ (26) diamankan dikembangkan kasus tersebut, terindikasi ada 3 (tiga) tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka PJ mengakui bahwa dirinya dibantu teman nya ada 3 orang,” imbuhnya.
Selain itu, dalam press realese tersangka PJ juga menerangkan cara pembuatan atau penyulingan miras dengan detail, mulai dari penyampuran komposisi bahan nya sampai dengan pengiriman dengan menggunakan mobil.
Tersangka PJ asli warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dirinya datang ke Bojonegoro mencari aman dalam pembuatan miras, kemudian dirinya datang ke Bojonegoro dan mengontrak rumah dipinggiran kota, agar bisa membuat gudang untuk produksi miras.
“Apes, baru 3 bulan saya disini sudah tertangkap oleh tim reskrim polres Bojonegoro,” ungkap PJ.
Adapun barang bukti yang diamankan di Mapolres Bojonegoro yakni, 24 Drum berisi Bahan Permentasi arak @200 Ltr, 1 (satu) Unit Sanyo, 1 (satu) LPG 3kg, 1 (satu) Kompor Gas, 1 (satu) Selang Regulator Gas LPG, 12 Dus berisi @12 botol perbotol 1,5 Liter, 1 (satu) tungku Pemanas, 12 Plastik berisi Gula Merah @25kg, 8 bungkus ragi, 2 buah Fernipan, 108 botol kosong, 60 dus Aqua bekas, 1 buah Suling.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 137 (1) dan atau Pasal 135 Undang Undang No 18 Th 2012 tentang Pangan. Hukuman 15 tahun penjara dan UU pangan 5 tahun penjara.(ras/red)