Munir : Dipa 2023 Bulan Juli Tidak Memenuhi Target Akan Ditarik oleh Pimpinan Level Diatasnya

judul gambar

Reporter : Dwi Purwanto

Mediapantura.com, Bojonegoro – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, telah dilaksanakan Penyerahan DIPA Tahun 2023 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) serta Penandatanganan Pakta Integritas. Kegiatan ini dipimpin oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Munir dan diikuti oleh seluruh peserta undangan, Kamis (27/12/2020).

Perjanjian kinerja atau disingkat Perkin merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi ke bawahannya untuk melaksanakan program yang telah disusun disertai indikator kinerja dalam Perkin tersebut. Sehingga akan terwujud dan terukur tugas, fungsi dan wewenang dari SDM yang tersedia.

Kegiatan yang diawali dengan penyerahan DIPA Tahun 2023 oleh Kepala Kemenag Kab. Bojonegoro kepada Kepala Satker Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Se Kabupaten Bojonegoro diteruskan dengan penandatanganan perjanjian kinerja dan Pakta Integritas.

Sedangkan penandatangan Pakta Integritas saja diikuti oleh undangan yang hadir, diantaranya Plt. Kasubbag TU, Para Kasi dan Penyelenggara Zawa, Kepala KUA Se-Kabupaten. Bojonegoro, Perwakilan Pokjahulu, Perwakilan Pokjaluh dan Perwakilan Pokjawas.

Kepala Kemenag menyampaikan saya sampaikan terimakasih kepada semua pihak atas prestasi kinerja di tahun 2022 dilaksanakan sudah sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku, di tahun 2023 ini Dipa kita secara kasat mata mengalami kenaikan, tapi kalau ditinjau dari volume kerja dan kebutuhan maka masih kurang, maka bagi yang mengelola Dipa kami harap dapat mengelola dengan sebaik-baiknya, harus merencanakan dengan matang, tepat sasaran dan terukur.

“Ada hal baru pada Dipa 2023 nanti, ketika di akhir bulan Juli penyerapannya tidak mencapai 70 persen, maka anggaran akan ditarik oleh pimpinan level diatasnya. Untuk anggaran non Dipa, akhir bulan Juli harus mencapai 95 persen. Maka kami mengharapkan masing-masing pengelola anggaran untuk inovatif dengan membuat skala prioritas agar tepat sasaran dan dampak yang ditimbulkan antara output dan outcome harus sesuai dan dapat dirasakan masyarakat”, ungkap Munir.

Penandatanganan perjanjian kinerja merupakan amanat Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini mewajibkan pada setiap entitas dan akuntabilitas kinerja untuk menyusun dokumen perjanjian kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran. Dokumen perjanjian kinerja berisi indikator dan target kinerja.

Sedangkan penandatanganan Pakta Integritas mengacu pada Peraturan Menpan-RB No 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dokumen Pakta integritas, berisi janji Pegawai untuk komitmen melaksanakan tugas dan fungsi, bertanggung jawab dan berperan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu terdapat kesanggupan untuk tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Untuk itu Kepala Kemenag meminta agar capaian kinerja yang sudah menjadi komitmen bersama dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Kepala kemenag meminta agar momen penandatanganan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial saja, tetapi dapat dipahami maknanya dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.(Red)

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *