Reporter : Dwi Purwanto
mediapantura.com, Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang mengharapkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk memfasilitasi para pemilih yang berada di tempat khusus.
Hal ini disampaikan langsung oleh Lilik Mustafidah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Koordinator Divisi Sengketa dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama Steckholder dengan tema Identifikasi Daftar Pemilih di Lokasi Khusus pada Pemilu dan Pemilihan 2024.
Sosialisasi yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro yang bertempat di Dewarna Hotel and Convention yang berada di jalan Veteran Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro pada hari Jumat tanggal 9 Desember ini, Bawaslu mengundang berbagai steckholder yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Steckholder yang diundang oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro kali ini yang berkaitan dengan daftar pemilih di tempat khusus antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Polres, Kementrian Agama (Kemenag), Disnakertrans dan Exxon Mobile.
“Bawaslu Bojonegoro berharap kepada KPUD Bojonegoro bisa memfasilitasi TPS ditempat khusus”, ujar Anggota Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Divisi Sengketa, Lilik Mustafidah kepada Mediapantura.com.
Lilik Mustafidah mengatakan, lokasi khusus itu antara lain Lapas, Rumah Sakit, Pondok Pesantren dan Exxon Mobile itu kan ada para hak pilih sehingga para hak pilih yang berada di lokasi khusus tersebut bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu mendatang.
Ditempat yang sama, Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2012 – 2017 menjelaskan, penyusunan daftar pemilih pada Pemilu mendatang akan lebih baik lagi dibandingkan dengan Pemilu yang intinya bagaimana melayani dan menjamin hak hak pilih para pemilih yang berada di tempat khusus.
“Sehingga koordinasi dengan instansi instansi terkait seperti Lapas, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kemenag dan Exxon Mobile sangat penting, hal ini dikarenakan pada instansi instansi tersebut ada para hak pilih yang berasal dari luar daerah bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu”, pungkas Anggota Bawaslu Provinsi Jatim Periode 2012 – 2017.(Red)






