Komisi 4 DPRD Tuban Meminta Pemerintah Segera Adakan Penetapan Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Non PNS

judul gambar

Reporter : Ahmad Fauzi

Mediapantura.com, Jakarta – Menjawab keresahan Tenaga Kesehatan Non PNS yang ada di lingkup dinas kesehatan dan RSUD Kab Tuban. Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban bersama BKP-SDM, Dinkes, dan RSUD dr.R Koesma Tuban memohon kepada MenPan-RB dan Kementrian Kesehatan RI agar afirmasi nakes segera ada penetapan formasi rekruitmen PPPK.

Dalam kunjungan kerjanya kali ini rombongan yang di Ketuai Tri Astuti Selaku Ketua Komisi 4 ini mendesak agar segera ada penetapan formasi bagi tenaga kesehatan Non PNS sebanyak 490 yang terdata.

“Kita tahu bahwa SDM kesehatan baik sebagai tenaga profesi, tenaga non profesi dan tenaga penunjang kesehatan adalah sebagai kunci untuk menggerakkan pembangunan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran,” ungkap Tri Astuti kepada mediapantura, Jumat (9/9/2022).

Menurutnya, kemauan dan kemampuan hidup sehat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi tingginya. Sehingga ketersediaan SDM yang kompeten sesuai fungsi dan bidangnya harus terpenuhi.

“Menyangkut rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai november 2023 sesuai Surat Keputusan MenPan – RB No B / 185/ M SM 02 03 /2022 maka skema yang diberikan juga harus tepat dan bisa mengakomodir seluruh usulan dari Pemerintah Kabupaten Tuban,” jelasnya.

Untuk itu astuti menyampaikan bahwa jika di Kementrian Pendidikan ada DAU Pendidikan maka harapan nantinya ada DAU bidang kesehatan sehingga bisa membantu keuangan daerah dalam memberikan penggajian dan tunjangan tenaga PPPK kesehatan.

“Agar pengadaan PPPK 2022 ini tenaga kesehatan Tuban diberikan kuota yg sesuai dengan kebutuhan baik Puskesmas, Rumah Sakit, Labkesda dan Dinas Kesehatan,” terangnya.

Dikatakan, agar pendaftaran atau input data bisa lolos maka ada beberapa hal yang harus di perhatikan,pesan astuti untuk jenjang terampil dan ahli pertama sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang di butuhkan.

“Untuk jenjang terampil minimal D-3, STR wajib kecuali bagi Jabatan Fungsional Kesehatan tertentu yang tidak mewajibkan STR NIK harus sesuai karena banyak kesalahan input nomer NIK tidak sesuai sehingga tidak bisa terbaca oleh sistem,” ujarnya.

Pihaknya juga menambahkan, pemilihan status kepegawaian harus sesuai, jika honorer jangan ngisi yang PNS sehingga tidak gagal di sistem. Dan kemudian input data individu STR dan SIP masa berlakunya agar di perhatikan, sebab saat ini dari 490 yang terdata hanya 126 yang masuk pada usulan nakes Tuban.

“Harapan kami semua bisa terakomodir sesuai kebutuhan bahkan sudah terhitung berapa yang akan pensiun,” Pungkas Wanita yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur.

Sementara itu saat menerima Kunjungan Rombongan Komisi 4 DPRD kabupaten Tuban, Bapak Gianto yang menjabat Direktur Dirjen tenaga kesehatan di Kementrian Kesehatan menyampaikan bahwa pemetaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional telah dilakukan.

“Pemetaan eksisting individu tenaga kesehatan Non ASN usulan afirmasi telah dilakukan (khusus kebijakan 2022),” menurut Gianto.

Selanjutnya akan segera menyusun petunjuk teknis verifikasi dan validasi untuk seleksi PPPK. Nantinya peran Pemerintah Daerah yaitu menyangkut Proses Pelaksanaan Rekruitmen, seleksi dan penggajian PPPK tenaga kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan pada fasilitas kesehatan milik Pemda.

“Baik itu Provinsi, Kabupaten/ kota sesuai Perpres 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK bahwa untuk PPPK yang bekerja di instansi daerah, penggajian dan tunjangannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,” imbuhnya. (Red)

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *