Mediapantura.com, Bojonegoro – Tingkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya pembakaran hutan dan lahan sembarangan menjadi perhatian serius. Untuk itu Polsek Kalitidu bekerjasama dengan Desa di Kecamatan Kalitidu memasang baner himbauan “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan”.
Hal tersebut di benarkan oleh Kapolsek Kalitdu AKP Harjo saat di konfirmasi mediapantura.com, Rabu (31/8/2022). Menurutnya pembakaran hutan dan lahan secara tidak langsung di anggap melanggar hukum.
“Pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan tindakan melawan hukum, karena peraturan sudah di atur dalam Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3,” jelasnya.
Dikatakan, di dalam undang-undang tersebut di sebutkan jika membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana. Dimana pelaku dapat terancam kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 3 milliar.
“Untuk itu mari kita jaga dan mencegah kebakaran hutan dan lahan bersama-sama untuk melindungi hutan yang merupakan paru-paru dunia,” terangnya.
AKP Harjo juga menyampaikan pemasangan baner sudah di lakukan pihaknya di beberapa desa, seperti di Dusun Gempol Rt 17 Rw 08 Desa Mayangrejo, di lahan hutan jati Dusun Srumap RT 12 Rw 02 Desa Sumengko dan Dusun Tegaron Desa Mlaten.
“Dalam pemasangan baner melibatkan Babinkantibmas di masing-masing desa. Selain memasang baner Babinkantibmas juga mensosialisasikan himbauan tersebut secara langsung ke masyarakat,” pungkasnya. (Rico/Red)






