mediapantura.com, Bojonegoro – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Bojonegoro telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam dalam pres rilis pada Jum’at (22/07/2022).
” Dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro sudah naik ke tahap penyidikan, ” kata Kajari.
Karena masih dalam tahap penyidikan, pihaknya belum bisa menyampaikan banyak terkait detail perkara. Adapun untuk penetapan tersangka masih menunggu proses lebih lanjut.
Ia menyampaikan, kasus dugaan Tipikor ini terkait anggaran dana BOS pada tahun 2020 dan tahun 2021. Dengan besaran anggaran Rp. 1,4 milyar.
Untuk sementara dugaan awal kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 380 juta. Hingga saat ini masih terus dilakukan penyidikam lebih lanjut.
” Kita tunggu saja nanti perkembangannya, “Imbuhnya.
Sementara itu Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi saat dikonfirmasi mengenai penggunaan dana BOS pada tahun 2020 dan 2021 belum bisa memberikan keterangan. (Ping/Red)






