Mediapantura.com, Bojonegoro – Sesuai dengan amanat dari Direktur Jenderal Pendidikan nomor 91 tahun 2020 dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 50 Peraturan Menteri Agama no 13 tahun 2014 tentang pendidikan Keagamaan Islam, Kasi PD Pontren Kemenag Bojonegoro lakukan Visitasi kepada lembaga sebagai petunjuk pelaksanaan penyelenggara Pendidikan Islam.
“Hari ini pihak PD Pontren Kemenag Bojonegoro melakukan Visitasi kepada lembaga penyelenggara Pendidikan Al Qur’an yang berada di Desa Karangan Kecamatan Kepuhbaru,” ujar Kasi PD Pontren Kemenag Bojonegoro, Zaenal Arifin, Selasa (22/03/2022).
Kasi PD Pontren Kemenag Bojonegoro mengungkapkan, lembaga pendidikan penyelenggara Pendidikan Al Qur’an harus memenuhi 3 antara yaitu perluasan akses, peningkatan mutu atau daya saing, dan tata kelola pendidikan yang berkaitan dengan penataan kelembagaan.
“Selain itu, di dalam SK Dirjen terdapat 6 (enam) lembaga sebagai penyelenggara Pendidikan Al Qur’an yaitu PAUD Al Qur’an, TK Al Qur’an, Taman Pendidikan Al Qur’an, Taklimul Qur’an Lil Auld,Rumah Tahfidz Al Qur’an dan Pesantren Tahfidz Al Qur’an,” ungkap Zaenal Arifin.
Dikatakan pula oleh Zaenal Arifin, satuan Pendidikan Al Qur’an adalah satuan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam membaca, menulis, menghafalkan, memahami, menafsirkan dan mengamalkan kandungan Al Qur’an.
“Pihak Kemenag berharap semakin banyak lembaga yang ada di Bojonegoro yang melakukan kegiatan pembelajaran Al Qur’an. Bila ada lembaga yang mau mengusulkan, pihak Kemenag Bojonegoro akan selalu memfasilitasi,” pungkas Kasi PD Pontren Kemenag Bojonegoro.(Dwi/Red)






