Mediapantura.com, Bojonegoro – Salah satu oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) di Kedungbanteng Kecamatan Sumberjo terpaksa harus mendekam dipenjara akibat perbuatannya yang merugikan orang lain atas tindak pidana penipuan yang dilakukanya dijalan raya Kepohwates – Kedungadem, Bojonegoro.
Tersangka atas nama AM (49) yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) tersebut diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bojonegoro setelah menggadaikan unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam kepada seseorang, Selanjutnya berjalan satu bulan jatuh tempo waktu membayar gadai tersangka tidak bisa menebus.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, menjelaskan saat menggelar pers rilis, di Halaman Mapolres Bojonegoro, Pada Jum’at (18/3/2022).
“Karena tersangka tidak memiliki uang untuk menebus jaminan sehingga menukar jaminan dengan unit mobil lain. Selanjutnya jatuh tempo yang kedua tersangka ini juga dalam keadaan tidak mampu menebus dan ditukar lagi jaminan dengan unit mobil lain,” Ungkap Kapolres.
Dijelaskan juga bahwa dalam seluruh kegiatan gadai tersebut yang digunakan jaminan adalah unit mobil yang disewa oleh tersangka dari pemilik dan tidak seijin pemilik mobil yang digadai tersebut.
Kronologi kejadian tersangka ini menghubungi korbannya untuk menyewa mobil milik Tarmuji, dan kemudian terjadi kesepakatan sewa mobil kemudian tersangka menghubungi Iwan Puriyanto untuk mengantar mobil milik Tarmuji yang juga pelapor ini ke rumah Aku Komari, Selanjutnya unit mobil tersebut dipergunakan sebagai kendaraan operasional di bisnis tambang galian C di daerah turut Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
“Awalnya pembayaran sewa unit kendaraan antara pelapor dan tersangka berjalan lancar namun terjadi macet pembayaran di bulan Oktober 2021. Lalu saat pelapor menanyakan unit kendaraan kepada tersangka, dan tersangka selalu berjanji untuk melakukan pembayaran namun tidak kunjung menyerahkan unit kendaraan,” Imbuh Muhammad.
Hingga akhirnya pelapor beberapa kali mencari tersangka, dan ternyata unit kendaraan milik pelapor telah digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan atau seijin pelapor.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” Papar AKBP Muhammad.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan Satu unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Xenia bersama STNK nya, enam lembar cetak rekening koran, Satu lembar surat keterangan dari PT. Mandiri Tunas Finance dengan identitas kendaraam roda 4 merk Daihatsu Xenia Nopol S 1927-BC warna putih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, serta atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (Den/Red)






